tribratanewsmalaka.com- Kapolres Malaka, Polda NTT AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K, Memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu personil anggota polri yang telah terbukti Melakukan pelanggaran kode etik profesi polri
Upacara Penyerahan Keputusan Kapolda NTT tentang PTDH dari Dinas Polri kepada Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres Malaka berlangsung di lapangan Apel Mapolres Malaka
Senin tanggal 10 Juni 2024 dihadiri Waka Polres Malaka Kompol Jery Samzon Puling, A.Md, S.H.
Pejabat utama Polres Malaka,Personil Polres Malaka, Siswa Latja Polres Malaka
Kapolres Malaka AKBP Rudy J.J Ledo, S.H, S.I.K dalam arahannya menyampaikan, Bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh rekan kita ini dapat dijadikan pelajaran untuk kita semua dan diharapkan agar kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak terjadi PTDH.
“Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh rekan kita ini dapat dijadikan pelajaran untuk kita semua dan diharapkan agar kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak terjadi PTDH , tuturnya
“Anggota Polri khususnya Personil Polres Malaka untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap Perempuan dan perselingkuhan.tegas Kapolres
“Diharapkan kepada rekan-rekan, khususnya yang masih berstatus bujang agar mempersiapkan diri secara baik, sehingga apabila sudah menikah tidak melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang kemudian berdampak negatif terhadap diri sendiri maupun keluarga. harap Kapolres Malaka
“Setiap orang yang hadir dalam kehidupanmu merupakan Anugerah sehingga kita harus peka terhadap keberadaannya dan ketika kita mengagumi seseorang tidaklah harus kita miliki. Pesan Kapolres Malaka
Untuk diketahui Keputusan Kapolda NTT tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri kepada 1 (Satu) Personil Polres Malaka, terhitung mulai tanggal 31 Mei 2024 Personil Polres Malaka yang melakukan Pelanggaran kode etik Berpangkat Bripka Biara Bintara S. Mau, Melanggar ,Pasal 13 Ayat (1), PP RI Nomor 1 tahun 2003 jo Pasal 8 huruf c dan / atau Pasal 13 huruf f Perpol 7 tahun 2022.
Hen Humas Polres Malaka