tribratanewsmalaka.com – Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S H.,S.I.K, menerima kunjungan kerja (Kunker) Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT Kombes Pol Dr. Dominicus Savio Yempormase, M.H, Guna Memimpin Tim Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 bagi Personil Polres Malaka Polda NTT dalam rangka Pencegahan Perilaku menyimpang dan Pelanggaran Personil Polri.
Kegiatan dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 pukul 08.15 wita bertempat di Gereja Oikumene Polres Malaka, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka
“Selamat datang Bapa Kabid Propam Polda NTT ,Kombes Pol Dr.Dominicus Savio Yempormase, M.H bersama Tim, di Polres Malaka. Bilang AKBP Rudy Ledo Sapaan singkat Kapolres Malaka yang suka senyum sitiap kegiatan usai menyampaikan salam Nasional, “Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat pagi, Salam sejahtera bagi kita semua, Syalom, Oom Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam kebajikan,
Terimakasih sudah hadir dalam kegiatan Sosialisasi ini Agar Personil Polres Malaka dapat menyimak dan bisa memahami terkait Perpol Nomor 7 tahun 2022. Ucap Kapolres Malaka
Kegiatan diikuti oleh Wakapolres Malaka Kompol Jeri Samzon Puling, A.Md, S.H. PJU Polres Malaka, Kapolsek Jajaran Polres Malaka Personil Polres Malaka, Personil Polsek Jajaran Polres Malaka.
Kombes Pol Dr.Dominicus Savio Yempormase, M.H menjelaskan , Perkap 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Peraturan Kapolri
Perpol Adalah Segala Peraturan Yang Dikeluarkan Oleh Polri Dalam Rangka Memeliharan Ketertiban Dan Menjamin Keamanan Umum Sesuai Dengan Ketentuan Perundang Undangan
Perkap Adalah Peraturan Kepolisian Yang Ditetapkan Oleh Kapolri Berdasarkan Perintah Perundang Undangan yang Lebih Tinggi Atau Sesuai Dengan Kewenangan Yang Mengikat Secara Internal Dan Eksternal jelasnya
“Pembinaan etika profesi pada seluruh anggota Polri di Polda NTT dengan maksud untuk menjadi pagar bagi anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres malaka sehingga tidak melakukan berbagai pelanggaran yang justru dapat mencederai reputasi Polri yang saat ini dalam proses perbaikan pasca beberapa kasus besar yang kemudian menyeret pimpinan tinggi Polri ke pengadilan umum,” ujar Kabid Propam Polda NTT,
Kabipropam Polda NTT ini, mengharapkan, dengan adanya sosialisasi tersebut maka anggota Polres Malaka tidak ada yang terlibat politik praktis yang mana dapat mencederai upaya Polri untuk menjadi organisasi yang dihormati, disegani dan dicintai masyarakat.
“Kita sudah masuk operasi Mantap Brata 2024. Tentu kita menyadari benar bahwa kita sebagai wasit tidak boleh terlibat Politik Praktis. Hal itu ditandai dengan seperangkat undang-undang yang mengatur baik itu UU Pemilu nomor 2 tahun 2002 kemudian,” ujarnya.
Dikatakan, Polda NTT juga mendapat jukrah(Petunjuk arahan) dari Mabes Polri yang menerangkan bahwa sebagai anggota Polri tidak boleh terlibat Politik Praktis. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembekalan kepada anggota terkait pengetahuan tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 agar anggota dapat terhindar dari Politik praktis.
“Banyak anggota dari wilayah ini yang mungkin keluarga terkait seperti istrinya, kakaknya, ponakannya, opanya, omanya terlibat dengan pemilihan legislatif sehingga anggota bisa terhindar dari kemungkinan melakukan pelanggaran-pelanggaran,.
Intinya Kegiatan Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 bagi Personil Polda NTT oleh Bid Propam Polda NTT dalam rangka Pencegahan Perilaku menyimpang dan Pelanggaran Personil Polri.
HenHumasPolresMalaka.