Kapolsek Malaka Timur Beri Edukasi Soal KDRT kepada Calon Penerima Sakramen Perkawinan

Kapolsek Malaka Timur Beri Edukasi Soal KDRT kepada Calon Penerima Sakramen Perkawinan

Kapolsek Malaka Timur Beri Edukasi Soal KDRT kepada Calon Penerima Sakramen Perkawinan

 

Malaka Timur, 22 Juli 2024 — Dalam upaya membangun kesadaran hukum serta menciptakan keluarga yang harmonis dan bebas dari kekerasan, Kapolsek Malaka Timur, IPDA Yosef Wadan, memberikan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada para calon penerima Sakramen Perkawinan di Paroki Kristus Raja Seon, Dusun Seon B, Desa Wemeda, Selasa (22/7).

 

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WITA ini merupakan bagian dari rangkaian pembekalan sebelum pernikahan yang diberikan oleh pihak gereja, tenaga medis, dan aparat keamanan. Hadir dalam kegiatan tersebut Romo Aloysius Kosat, Pr., Romo Jefrison B. Ndun, Pr., perwakilan Kepala Puskesmas Seon, dan seorang dokter dari Puskesmas setempat.

Dalam paparannya, IPDA Yosef Wadan menekankan pentingnya pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut hadir untuk melindungi korban, menindak pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berdampak jangka panjang bagi kesehatan fisik dan mental.

 

“Tujuan utama dari PKDRT adalah menciptakan rumah tangga yang aman, damai, dan saling menghormati. UU ini melindungi hak-hak korban, terutama perempuan dan anak-anak yang kerap menjadi pihak paling rentan,” jelas Kapolsek di hadapan peserta.

 

Ia juga memaparkan empat prinsip utama PKDRT, yakni: mencegah segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi; melindungi korban dengan akses layanan medis dan hukum; menindak pelaku dengan sanksi hukum sesuai undang-undang; serta memelihara keharmonisan rumah tangga melalui konseling dan rehabilitasi.

 

Lebih lanjut, IPDA Yosef mengajak seluruh peserta untuk berani melaporkan jika menemukan atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. “Penegakan hukum tak akan berjalan maksimal tanpa peran aktif masyarakat. Maka, mari kita jadikan rumah sebagai tempat yang paling aman bagi setiap anggota keluarga,” tegasnya.

 

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para calon pasangan suami istri. Mereka mengaku mendapat pemahaman baru mengenai pentingnya komunikasi, penghormatan terhadap pasangan, dan upaya hukum yang bisa ditempuh bila terjadi kekerasan.

 

Melalui kegiatan ini, Polri menunjukkan komitmennya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat.

 

Renhumaspolresmalaka.