tribratanewsmalaka.com- lagi – lagi Kepala kepolisian Resor (Kapolres Malaka) AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K tak bosan Menegaskan kepada seluruh personel polres Malaka harus memiliki sikap tetap netral dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.
“Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda NTT menegaskan kepada seluruh personel kepolisian harus netral dan berdiri di atas semua golongan ketika menangani atau menghadapi permasalahan konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Tutur Kapolres Rudy Ledo
Sikap netral ini, katanya , sesuai tugas pokok Polri melindungi dan mengayomi serta melayani masyarakat, dan mampu menjadi sosok yang dapat menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan.
Dalam penanganan konflik sosial, jajaran Polri memiliki pedoman berupa aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan Kapolri (Perkap).
Pedoman tersebut hendaklah dipatuhi, diperhatikan, dan dipelajari oleh setiap jajaran Polri untuk diterapkan dalam cara bertindak ketika menangani permasalahan di lapangan, termasuk konflik sosial.
“Semua aturan itu sudah ada di Perkap turunan dari UU. Tinggal diperhatikan, pelajari, dan melatihnya menjadi suatu kebiasaan yang bisa dilaksanakan pada saat menghadapibkegiatan-kegiatan yang ada permasalahan,” ujarnya.
Komitmen dari Bapa Kapolri dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 yaitu :
– Netralitas.
– Tidak Berpihak Kepada Siapapun.
– Tidak Memilih Atau Dipilih.
– Tidak Terlibat Politik Praktis.
– Pemilu Aman.
salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,”
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Beber AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K.
EdHen Humas Polres Malaka.