Dalam rangka memberikan pelayanan lebih cepat kepada masyarakat, Polres Malaka Polda nusa tenggara timur sudah memiliki Layanan Kepolisian atau yang disebut Layanan 110.
Dengan adanya layanan 110 ini, masyarakat cukup dengan menghubungi 110 untuk melaporkan suatu kejadian. Maka Kepolisian terdekat atau di zona wilayah akan segera merespon laporan tersebut. Ungkap Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K ,Sabtu 16 Maret 2024
Selain itu, Lanjut Kapolres. Layanan 110 ini juga dapat digunakan oleh masyarakat 1×24 jam secara gratis. Kehadiran Layanan 110 ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Namun demikian, Kepolisian menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika adanya terjadi seperti itu, Polri akan melakukan pelacakan nomor masyarakat yang membuat laporan bohong. imbau Kapolres AKBP Rudy Ledo
Humas PolresMalaka