Malam pengesahan PSHT Masih di Warnai Konvoi Polres Malaka Beri Teguran Pengguna Knalpot Brong

Malam pengesahan PSHT Masih di Warnai Konvoi Polres Malaka Beri Teguran Pengguna Knalpot Brong

Malam pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Cabang Malaka masih diwarnai aksi konvoi, meski sebelumnya sudah ada kata sepakat larangan untuk melakukan Konvoi dengan menggunakan kendaraan Sepeda motor yang mengunakan Knalpot Resing atau Brong

Konvoi yang terjadi pada kamis malam 18 juli 2024 di ruas jalan dekat Jembatan benenai yang terletak diantara Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, dan Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah sangat meresahkan warga setempat,

Demi terciptanya Harkamtibmas diwilayah hukum Polres Malaka satlantas Polres Malaka Polda NTT melakukan pemantauan dan pengamanan dari sore hingga jam 00 dinihari hasilnya mendapati beberapa Oknum  melakukan Konvoi dengan menggunakan knalpot resing yang menimbulkan kebisingan

Terkait kejadian itu Satlantas melakukan teguran secara humanis kepada  pengendara kendaraan yang bikin gaduh dengan menggunakan knalpot brong  dan menyuruh kembali kerumah masing masing agar tidak membuat gaduh dan menimbulkan hal yang tidak diinginkan

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo S.H.,S.I.K,Melalui kasat Lantas AKP Yulius Zed Nalle, membenarkan hal itu

“Ya benar demi mewujudkan Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) kami Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat

Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) lantas IPDA Sahlim.

Sementara KBO lantas IPDA Sahlim kepada media ini pihaknya terus melakukan

sosialisasi dan imbauan pelarangan menggunakan kenalpot Brong (Racing) bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Pasalnya, pengguna knalpot racing menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot brong dan racing tersebut.

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor tentang imbauan pelarangan menggunakan knalpot brong/racing sesuai pasal 285 ayat 1,” jelas. IPDA Sahlim.

RinHenHumaspolresMalaka.