Melalui Program Jumat Curhat, Polsek Sasitamean Dengar Aspirasi Warga dan Edukasi Pencegahan KDRT
Malaka, Jumat (10 Oktober 2025) – Dalam rangka mempererat kemitraan dengan masyarakat dan meningkatkan pelayanan Polri yang humanis, Polsek Sasitamean Polres Malaka melaksanakan kegiatan “Jumat Curhat” di Dusun Tabonat B, Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Jumat pagi sekitar pukul 10.30 Wita.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kapolsek Sasitamean, IPDA Dony R. Alfatah, dan dihadiri oleh Ibu Kepala Dusun Tabonat B, Yohana Mada, bersama warga setempat serta personel Polsek Sasitamean.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kapolsek Sasitamean menjelaskan bahwa program Jumat Curhat merupakan salah satu bentuk inovasi Polri untuk menjalin komunikasi dua arah dengan masyarakat. Melalui program ini, Polsek Sasitamean membuka ruang dialog terbuka bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, kritik, maupun saran terkait situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.
“Jumat Curhat kami laksanakan sebagai wadah komunikasi antara Polri dan masyarakat. Kami ingin mendengar langsung masukan, keluhan, dan harapan warga agar pelayanan Polsek Sasitamean dapat terus kami tingkatkan,” ujar IPDA Dony R. Alfatah.
Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta suasana yang lebih akrab dan kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat.
Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, warga terutama para ibu-ibu turut aktif berdialog. Ibu Kepala Dusun Tabonat B, Yohana Mada, mewakili masyarakat, menyampaikan pertanyaan mengenai langkah yang harus dilakukan jika seseorang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kapolsek Sasitamean memberikan penjelasan dan edukasi hukum kepada masyarakat terkait penanganan kasus KDRT.
“Apabila ada ibu-ibu atau siapa pun yang menjadi korban KDRT, jangan takut untuk melapor. Polsek Sasitamean siap membantu dan akan mengarahkan korban ke Unit PPA Polres Malaka untuk mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan,” jelas IPDA Dony.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan dasar hukum penanganan KDRT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.”
Selain aspek hukum, IPDA Dony juga mengimbau agar masyarakat menjaga keharmonisan rumah tangga dengan membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri, serta menjunjung sikap saling menghargai agar potensi terjadinya KDRT dapat dicegah sejak dini.
Masyarakat menyambut positif kegiatan Jumat Curhat tersebut dan mengapresiasi keterbukaan Polsek Sasitamean yang mau hadir langsung mendengarkan dan memberikan solusi terhadap permasalahan sosial yang dihadapi warga.
“Kami senang karena polisi mau datang langsung dan berbicara dari hati ke hati. Sekarang kami lebih tahu apa yang harus dilakukan jika ada kekerasan di rumah tangga,” ungkap salah satu warga Dusun Tabonat B.
Kegiatan Jumat Curhat diharapkan menjadi sarana efektif bagi Polsek Sasitamean dalam memperkuat sinergi dengan masyarakat, sekaligus mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan harmonis di wilayah Kecamatan Sasitamean.
Renhumaspolresmalaka