Operasi Keselamatan Turangga 2025 hari Ke -9 di Wilayah Hukum Polres Malaka.

hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025, pukul 09.30 Wita, bertempat di Kabupaten Malaka, telah dilaksanakan Operasi Keselamatan Turangga 2025 hari Ke III di Wilayah Hukum Polres Malaka.

Operasi Keselamatan Turangga 2025 di Wilayah Hukum Polres Malaka dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Malaka, AKP. I Wayan Suardika, SH dan diikuti oleh Personil Sat. Lantas serta Personil Polres Malaka yang terlibat dalam Surat Perintah

Operasi Keselamatan Turangga 2025 di Wilayah Hukum Polres Malaka dilaksanakan di lokasi jembatan Benansin, yang beralamatkan di Desa Wehali Kec. Malaka Tengah, Kab. Malaka dengan sistem Stasioner menggunkan Plang, anggota melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan berupa surat STNK dan SIM terhadap Kendaraan kendaraan melintas baik kendaraan Dinas, Kendaraan Pribadi, maupun angkutan umum

Operasi Keselamatan Turangga 2025 menekankan pada 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang menjadi Sasaran Prioritas antara lain sebagai berikut :

1. Tidak menggunakan helm.
2. Kendaraan yang melebihi kapasitas atau over dimensi over load ( odol ).
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Berkendara dengan membonceng lebih dari 1 orang
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol;
6. Menggunakan handphone saat berkendara;
7. Berkendara melebihi batas kecepatan,
8. Melawan arus lalu lintas;
9. Tidak menggunakan sabuk pengaman;
10. Menggunakan kanlpot tidak sesuai standar;
11. Menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukan.
12. Menggunakan plat no palsu.

hasil yang di peroleh selama kegiatan Oprasi Keselamatan Turangga 2025 pada hari ini sebanyak 21 Teguran bagi pelanggar lalulintas yakini 19 teguran untuk Pengendara sepedah Motor dan 2 teguran untuk pengemudi Mobil.
Pelanggaran pajak diarahkan langsung membayar pajak dan pelanggaran Sim diarahkan untuk segera mengurus Sim.