Operasi Pekat Hari Ke-3 Polres Malaka Tindak Amankan Pelaku Judi Bola Guling dan Kuru – Kuru di Pasar Mingguan Motamasin Betun
Operasi penyakit masyarakat atau operasi pekat Turangga 2025 berlangsung selama 15 hari, sejak tanggal 15 hingga 29 Mei 2025, di hari yang ke-3 operasi, Kepolisian Resor Malaka Polda NTT melibatkan personel yang tergabung dalam satuan tugas gabungan menindak, mengamankan Pelaku perjudian bola guling dan kuru – kuru ata dadu, di pasar mingguan Motamasin Desa wehali kecamatan Malaka Tengah kabupaten Malaka provinsi NTT
Sasaran Operasi pemberantasan penyakit masyarakat atau pekat seperti premanisme, pungutan liar peredaran narkoba, perjudian konvensional dan online, minuman keras ilegal, prostitusi, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Malaka AKBP RIKI Ganjar Gumilar, S.I.K.,M.M, melalui Kepala Bagian Operasional atau Kabag Ops, AKP I Wayan Budiasa SH, membenarkan hal itu
” Yaaa benar .Operasi pekat hari ke tiga pada Sabtu tanggal 17 Mei 2025, mulai pukul 09.30 Wita, tim Operasi Pekat melaksanakan patroli disekitar dalam pasar mingguan Motamasin, Betun menemukan adanya kegiatan Perjudian berupa Bola Guling dan Kuru-Kuru atau dadu ,Pelanggaran Pasal 303 KUHP berkaitan dengan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh penyelenggara atau bandar. kata Kabag Ops Iptu Wayan
Adapun barang bukti yang sudah diamankan,
⁃ 1 buah Meja Bola Guling
⁃ 1 buah layar Meja Bola Guling
⁃ 4 buah pangkuan Meja Bola Guling
⁃ 1 buah layar Kuru-kuru (Dadu)
⁃ 3 biji Mata Dadu
⁃ Uang koin (Rp. 1000) 2 buah
⁃ Uang Kertas (Rp. 1000) 14 lembar
⁃ Uang Kertas (Rp. 10.000) 1 lembar
⁃ Uang Kertas (Rp. 5000) 2 lembar
⁃ Uang Kertas (Rp. 2000) 33 lembar. Beber Iptu Wayan Budiasa
” Dalam Kesempatan tersebut. Lanjut IPtu I Wayan Budiasa, “Kepala Tim menyampaikan himbauan Kamtibmas, kepada masyarakat sebagai berikut ,tidak berkumpul dan mengonsumsi minuman keras yang belebihan , Tidak melakukan Tindakan yang mengganggu Kamtibmas.
Ren Humas Polres Malaka