penggunaan sepeda listrik oleh anak di jalan raya mendapat perhatian serius satlantas polres malaka pada hari ke-8 ops zebra turangga 2025

penggunaan sepeda listrik oleh anak di jalan raya mendapat perhatian serius satlantas polres malaka pada hari ke-8 ops zebra turangga 2025

penggunaan sepeda listrik oleh anak di jalan raya mendapat perhatian serius satlantas polres malaka pada hari ke-8 ops zebra turangga 2025

Hari ke-8 pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2025 di wilayah hukum Polres Malaka, Senin (24/11/2025), kembali menyoroti berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Selain menindak puluhan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm melalui kegiatan statis, mobile, dan hunting system, Satlantas Polres Malaka juga memberikan perhatian khusus terhadap maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kota Betun, Kabupaten Malaka.

Fenomena anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa helm semakin sering dijumpai, terutama pada ruas Jalan Kamanasa menuju Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah. Tak sedikit dari mereka yang melintas pada jam berangkat maupun pulang sekolah, tanpa memahami risiko keselamatan yang mengancam mereka.

Melihat kondisi tersebut, anggota Satlantas Polres Malaka yang dipimpin Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lalu Lintas, IPDA Krispianus Ola Komek, langsung menghentikan para pengendara cilik tersebut dan memberikan imbauan secara humanis.

“Anak-anak… tolong ya sampaikan kepada orang tuanya, kalau menggunakan sepeda motor listrik jangan di jalan raya atau jalan besar. Dan kalau berkendaraan harus menggunakan helm. Ini demi keselamatan. Helm bukan sekadar aksesoris, tapi pelindung kepala yang sangat penting,” tegas IPDA Krisna Ola kepada para siswa.

Tindakan preventif ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa berakibat fatal, mengingat pengendara sepeda listrik usia anak sangat rentan terhadap risiko benturan dan kurang memahami aturan di jalan.

Sementara itu, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas Polres Malaka IPTU Mansdri Pol Sedeh, S.H., menjelaskan bahwa anak-anak yang melintas dengan sepeda listrik di jalan umum diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan itu juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Syarat penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” jelas Kasat Lantas.
Ia menambahkan bahwa sesuai aturan tersebut:

Kecepatan sepeda listrik dibatasi maksimal 25 km/jam

Pengendara wajib menggunakan helm

Usia pengguna minimal 12 tahun

Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik memiliki kursi khusus

Dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan

“Imbauan ini kami sampaikan demi keselamatan anak-anak sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih memahami aturan yang berlaku,” tutupnya.

Dengan langkah humanis namun tegas dalam Operasi Zebra Turangga 2025, Satlantas Polres Malaka terus berupaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Malaka.

Renhumaspolresmalaka