Polisi Lidik Dugaan Tindak Pidana Pelaku Penganiaya Gunakan Senapan Angin Di Weliman 

Polisi Lidik Dugaan Tindak Pidana Pelaku Penganiaya Gunakan Senapan Angin Di Weliman 

Kepolisian resor (Polres) Malaka Polda NTT, Lidik tindak pidana dugaan pelaku Penganiayaan dengan menggunakan senapan angin terhadap Kendy Apdodis Nahak Alamat Dusun Kota Bone, Desa Kota Bone, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka pada hari Jumat 28 April 2022 malam

Sabtu 29 April 2022 ,Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, Melalui kasat reserse dan kriminal (Reskrim) AKP Salfredus Sutu,S.H, mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan, menurut keterangan saksi berinisial EN dan HT, awalnya terjadinya kejadian dugaan tindak pidana penganiayan dengan menggunakan senapan angin terhadap korban Kendy Apdodis Nahak, yang mengakibatkan korban mengalami luka tembak dibagian pelipis Kanan dan dilarikan ke Rumah sakit umum penyangga perbatasan (RSUPP) Betun

AKP Salfredus Sutu,S.H, Kasat Reskrim Polres Malaka

Awal kejadian pada Jumat 28 April 2023 pukul 19.00 wita bertempat di samping lapangan SDK Kotabone, Dusun Kotabone, Desa Kotabone, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Korban bersama rekan – rekan perguruan PSHT melaksanakan kegiatan latihan beladiri

Sekitar Pukul 22.00 wita terjadi aksi penembakan dengan menggunakan Senapan angin oleh orang yang tidak dikenal terhadap kumpulan orang yang sedang melaksanakan latihan beladiri PSHT, Dengan adanya tembakan tersebut mengenai Kendy Apdodis Nahak, salah satu dari gerombolan orang yang sedang melaksanakan Latihan beladiri PSHT

Sekitar pukul 22.00 wita ada beberapa orang yang mengendarai Sepeda motor masuk ke lapangan SDK Kotabone dan selang beberapa saat kemudian ada teriakan dari kelompok orang yang sedang melaksanakan latihan Beladiri PSHT dengan kata ” Pencuri…Pencuri…”

Namun yang diduga melakukan aksi penembakan dengan senapan angin tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan 4 ( Empat ) Sepeda motor, terang  kasat reskrim AKP Salfredus Sutu,S.H,

Melalui media ini Kapolres Malaka AKBP Rudy Ledo mengingatkan mengikuti perguruan silat dipersilakan asalkan digunakan untuk hal-hal yang bersifat positif, seperti untuk bela diri, olahraga, maupun atlet berprestasi.

“Jangan sampai mengikuti perguruan pencak silat digunakan untuk hal-hal yang negatif seperti tawuran, musuh-musuhan, merusak yang bukan haknya, dan lain-lainnya. Karena hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya

Dimata hukum tidak ada orang kuat dan orang lemah, pejabat atau warga biasa sebab mereka kedudukannya sama didepan hukum, dalam negara hukum tidak ada orang yang kebal hukum, semua warga masyarakat dan bahkan pejabat termasuk pelayan masyarakat serta siapapun harus tunduk pada hukum dan juga peraturan perundang undangan yang ada ” tegas Kapolres Malaka Rudy Ledo.   EdHenHumasPolresmalaka