tribratanewsmalaka.com- Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda NTT berikan Pengamanan jalannya Eksesuki Riil Perkara Nomor : 1/Pdt.Eks/2023/PA.Atb terkait Surat Pengadilan Agama Atambua Nomor : W23-A5/352/HK.05/4/2023. di-Dusun Pasar baru Betun kabupaten Malaka provinsi Nusa tenggara Timur Selasa 12 September 2023
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag-Ops) Polres Malaka AKP Imanuel Ferdinan Sabaneno,SH
Hadir dalam Kegiatan tersebut ,Kepala Desa Wehali Yohanes Roby Tey Seran, SE, Jamaludin Muhamad, Ketua Pengadilan Agama Atambua,
Sudirman Kadir Isu, Panitera,
Maman Asyrakal Jurusita,
Faisal Abu Nida Analis Perkara Peradilan, Haji Samirudin Driver, Mateus Bria, S.SOS , Kepala Seksi Pengendalian dan penanganan sengketa,
Alfonsius Ikun A.p Petugas Ukur, Ferdinan B. Roi Nana S.Ip. , Staf Pengendalian dan penanganan sengketa,
Pihak Pengugat Sanimah Binti Saryono, Samijan Bin Saryono, Sunarbi Bin Saryono, Juminingsih Binti Saryono dan Rubadi Bin Saryono bersama Kuasa Hukum Martinus Sobe Anin, S.H,
Pihak Tergugat an. Ulifatin Chairoh Binti Juli, Mahmud Bin Silahi dan Surahman Bin Mahmud bersama Kuasa Hukumnya Sujadi, S.Pd. S.H, Yogy Surya Hidayat, S.H dan Yudha Galuh Riandika, S.T., S.H,
Kepala pertanahan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan penanganan sengketa, Mateus Bria, S.Sos, dalam arahannya mengaratakan,
Kita tau bersama bahwa hari ini kita ada disini untuk melaksanakan Pengeksekusian dan pengukuran tanah berdasarkan Surat dari pengadilan Agama yang dilaksanakan hari ini disini.
Kami dari Pihak Pertanahan mendatangi tempat ini guna melaksanakan pengukuran tanah tetapi karena tanah yang hendak dilakukan pengukuran belum dibayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sehingga kami dari pihak Pertanahan hanya bisa menyaksikan proses pengeksekusian oleh pihak Pengadilan Agama.
Demikian harapan kami untuk kita bekerja sama dan berpartisipasi dalam pelaksanaan Eksekusi dan pengukuran ini. kata Mateus Bria.
Sementara Kepala Desa Wehalu Yohanes Roby Tey Seran, menyampaikan,
Sebagai Pemimpin Desa saya berharap kepada Masyarakat semua untuk menjaga keamanan dan ketertiban karena pelaksanaan Eksekusi dan pengukuran ini ditimbang atas putusan Pengadilan.
Akhir kata saya mengajak kita semua bekerja sama dan berpartisipasi demi keamanan dan ketertiban.Kata kades Roby Tei Seran
Selanjutnya Pembacaan Putusan Pengadilan Agama Nomor 5/Pdt.G/2022/PTA.Kp :
Pengadilan Tinggi Agama Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan waris antara :
1. Ulifatin Chairoh binti Juli, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Swasta, alamat di Pasar Baru Betun RT. 004, RW. 002, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, sebagai Tergugat I/sebagai Pembanding I
2. Mahmud bin Silahi, umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Swasta, alamat di Pasar Baru Betun RT. 004, RW. 002, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, sebagai Tergugat II/sebagai Pembanding II
3. Surahman bin Mahmud, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Swasta, alamat di Pasar Baru Betun RT. 004, RW. 002, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, sebagai Tergugat III/sebagai Pembanding III
dalam hal ini memberi kuasa kepada SUJADI, S.Pd, S.H., dan YUDHA GALUH RIANDIKA, S.T., S.H. Advokat yang beralamat di Jalan Demang-Trengguli KM 02, Desa Mojodemak RT. 004/001, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa khusus Nomor 020/Pdt/K.Hkm.SJD/IV/2022 tanggal 6 April 2022, selanjutnya disebut sebagai para Pembanding.
1. Sanimah binti Saryono, umur 69 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat di Desa Asam Jaya, RT: 007, RW: 004, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Talaut, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai Penggugat I/sebagai Terbanding I.
2. Samijan bin Saryono, umur 67 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Swasta, alamat di Dusun Juwet, RT: 003, RW: 007, Desa Margesari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, sebagai Penggugat II/sebagai Terbanding II.
3. Sunarbi bin Saryono, umur 58 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Buruh, alamat di Desa BTN Pertamina Blok C3/9, RT: 001, RW: 007, Kelurahan Bakung, Kecamatan Beringkanaya, Kabupaten Kota Makasar, sebagai Penggugat III/sebagai Terbanding III.
4. Juminigsih binti Saryono, umur 58 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat di Jalan Wemalae, Rt: 11, Rw: 004, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, sebagai Penggugat IV/sebagai Terbanding IV
5. Rubadi bin Saryono, umur 55 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Swasta, alamat di Desa Laleten, Rt. 001, Rw. 001, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, sebagai Penggugat V/sebagai Terbanding V.
dalam hal ini memberi kuasa kepada Martinus Sobe Anin, S.H., Advokat yang beralamat di Jalan Moe lau Suberu Sesekoe, RT. 018 RW 006 Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 03/MSA.AP/S.KH/PDT.A/IV/2022 tanggal 12 April 2022, selanjutnya disebut sebagai para Penggugat/sebagai Para Terbanding.
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;
Z Cross
M E N G AD I L I
1. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Atambua Nomor 6/Pdt.G/2022/PA.Atb tanggal 5 April 2022 bertepatan dengan tanggal 03 Ramadhan 1443 Hijriyyah.
MENGADILI SENDIRI
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk Sebagian;
2. Menyatakan bahwa Pewaris Suriyem binti Saryono telah meninggal dunia
pada tanggal 06 Oktober 2012;
3. Menyatakan ahli waris almarhumah Suriyem binti Saryono yang sah yaitu
:
3.1. Sanimah binti Saryono (saudari Perempuan kandung)
3.2. Samijan bin Saryono (saudara laki-laki kandung);
3.3. Sunarbi bin Saryono (saudara laki-laki kandung);
3.4. Juminingsih binti Saryono (saudari perempuan kandung); 3.5. Rubadi bin Saryono (saudara laki-laki kandung);
4. Menyatakan obyek sengketa waris adalah harta bawaan Suriyem binti Saryono.
5. Menyatakan Siti Rohaini sebagai anak saudara perempuan dari Suriyem binti Saryono diberikan bagian dengan wasiat wajibah.
6. Menyatakan Ulifatin Chairoh binti Juli sebagai anak angkat Suriyem binti Saryono diberikan bagian dengan wasiat wajibah.
7. Menyatakan peralihan nama Sertifikat Hak Milik Nomor 135 terbit Tahun 1992 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 416 terbit Tahun 1996 dari nama Suriyem binti Saryono menjadi nama Ulifatin Chairoh terbit tanggal 26 Juni 2013 tidak berkekuatan hukum.
8. Menetapkan harta warisan dari almarhumah Suriyem binti Saryono, yakni :
8.1.Sebidang tanah, seluas ± 860 M2 yang terletak di Desa Wehali (dahulu Desa Umakatahan), Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, dengan batas-batasnya, sebagai berikut:
Utara Selatan Timur Barat : berbatasan dengan tanah dahulu Ignasius Hendriques sekarang Frid Oematan / Toko Matador.
: berbatasan dengan jalan raya Pasar Baru
: berbatasan dengan tanah dahulu Fiktus Fahik dan sekarang tanah Suriyem Binti Saryono almarhumah tanah hak milik nomor: 416 tahun 1996 tanah Haji
Usman, sekarang Baharudin Ambosaka
: berbatasan dengan tanah Pekarangan Haji Mustafa.
8.2.Sebidang tanah, seluas ± 2.690 M2 yang terletak di Desa Wehali (dahulu Desa Umakatahan), Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, dengan batas-batasnya, sebagai berikut:
Utara : Selatan :
Timur : Barat :
berbatasan dengan tanah dahulu Ignasius Hendriques sekarang Frid Oematan / Toko Matador.
berbatasan dengan Hasan Bradima, sekarang dengan Patola Hamsan bersambungan dengan dengan tanah Samsudin Rajab dan tanah Haji Usman, sekarang dengan tanah Baharudin Ambosaka.
berbatasan dengan tanah Juli, sekarang Haji Mukran; berbatasan dengan tanah Suriyem Binti Saryono almarhumah sertifikat hak milik atas tanah nomor : 135 terbit tahun 1992.
Di obyek bangunan
– Kolam Pancingan ikan ukuran 12 x 12 M2;
– Bangunan 5 kamar kontrakan dan satu ruangan gudang;
– Bangunan kamar mandi umum dengan 6 kamar/pintu;
– Bangunan kontrakan dengan 2 kamar/pintu;
sengketa II tersebut di atas yang terdapat beberapa sebagai berikut :
– Bangunan kontrakan terdiri dari 6 kamar/pintu;
– Bangunan gudang terdiri dari 1 kamar/pintu;
– Bangunan gudang besar dengan ukuran 10 x 6;
– Bangunan Musholla denganukuran 8 x 4.
9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana disebutkan pada poin 8.1 dan 8.2, sebagai berikut :
9.1.Sanimah binti Saryono (saudara Perempuan kandung) memperoleh
1/10 dari keseluruhan harta warisan;
9.2.Samijan bin Saryono (saudara laki-laki kandung) memperoleh 2/10
dari keseluruhan harta warisan;
9.3.Sunarbi bin Saryono (saudara laki-laki kandung) memperoleh 2/10
dari keseluruhan harta warisan;
9.4. Juminingsih binti Saryono (saudara Perempuan kandung)
memperoleh 1/10 dari keseluruhan harta warisan;
9.5.Rubadi bin Saryono (saudara laki-laki kandung) memperoleh 2/10
dari keseluruhan harta warisan;
10. Menetapkan bagian Siti Rohaini (anak saudara perempuan) Suriyem
binti Saryono mendapat wasiat wajibah memperoleh 1/10 dari
keseluruhan harta warisan.
11. Menetapkan bagian Ulifatin Chairoh binti Juli sebagai anak angkat
Suriyem binti Saryono mendapat wasiat wajibah memperoleh 1/10 dari
keseluruhan harta warisan.
12. Menghukum para Tergugat/para Pembanding yang menguasai objek
sengketa sebagaimana dictum angka 8 di atas untuk menyerahkan dan membagi bagian sebagaimana dictum angka 9 dan dictum angka 10 dan 11 secara natura, dan jika tidak dapat dilakukan secara natura maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.
13. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
14. Menghukum para Pembanding/semula para Tergugat dan para Terbanding/semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).Petikan Putusan ini sesuai dengan aslinya Atambua, 11 September 2023 Panitera Pengadilan Agama Atambua.
Terpantau jalanya Kegiata hingga selesai dalam keadaan aman .
Ed Hen Humas Polres Malaka