Polres Malaka Bersama UPT Penda Propinsi NTT Gelar Penertiban Pajak Ranmor 

Polres Malaka Bersama UPT Penda Propinsi NTT Gelar Penertiban Pajak Ranmor 

Kepolisian Resor (Polres) Malaka Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah ((UPT – PENDA) Provinsi NTT wilayah Malaka Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menggelar kegiatan penertiban kendaraan bermotor (Ranmor) Surat Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2, Roda 4, Roda 6, dan Roda 10 Hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023,

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH.,SIK, tak pernah bosan berpesan kepada anggota Satlantas polres Malaka agar dalam memberikan pelayanan selalu mengedepankan sikap humanis dengan senyum, sapa, salam serta memberikan edukasi kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Kepada pengendara demi keselamatan hendaknya lebih dulu mematuhi peraturan dan rambu rambu lalu lintas dan petugas kita selalu senantiasa mengingatkan para pengendara untuk tertib berlalu lintas.

Kapolres Rudy Ledo juga mengingatkan pengendara untuk tidak ugal-ugalan saat berkendara dan tidak menggunakan handphone sambil berkendara yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

“Apa yang dilakukan Satlantas bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di Kota Betun ibukota kabupaten Malaka , serta hal itu dilakukan karena sangat membahayakan baik pengendara maupun pengguna jalan lain”tutup Kapolres Malaka .

Kegiatan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kabupaten Malaka dilaksanakan mulai dari hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 s/d hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023 sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Malaka.

Nomor : SPRIN / 278 / V / 2023 / SAT. LANTAS, tentang Pelaksanaan kegiatan operasi Tindakan Langsung ( Tilang ) bersama guna penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 maupun Roda 4 demi mewujudkan bebas tunggakan Pajak bersama UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT wilayah Kabupaten Malaka.

Dan Surat dari Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah ((UPT – PENDA) Provinsi NTT di wilayah Kabupaten Malaka, Nomor : 000.005 /UPT.Pend.Mlk / 105 / V / 2023, tentang Permohonan Bantuan Personil dalam Kegiatan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kabupaten Malaka.

Pantauan media ini Kegiatan dilaksanakan dengan cara memberhentikan kendaraan bermotor yang melintas namun dengan tetap humanis kemudian Personil Satuan Lalu Lintas bersama petugas UPT-Penda Samsat Malaka melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat berupa STNK dan SIM dan jika ditemukan pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki STNK dan SIM maka personil Satuan Lalu Lintas Polres Malaka Manahan sementara kendaraan tersebut dan meminta agar pengendara untuk mengambil dan menunjukkan Surat-Surat Kendaraan serta untuk pengendara yang ditemukan bahwa pajak kendaraanya mengalami tunggakan maka akan diarahkan ke loket petugas UPT-Penda Samsat Malaka mengambil tanda terima agar segera bisa dilunasi oleh pengendara.

Selain itu memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm.

Ed Hen Humas Polres Malaka