Polres Malaka gelar KRYD berantas peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Malaka

Polres Malaka gelar KRYD berantas peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Malaka

Polres Malaka gelar KRYD berantas peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Malaka

Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polres Malaka terus meningkatkan kegiatan kepolisian melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Pada Senin (6/11/2025) pukul 13.00 Wita, personel Regu I yang dipimpin oleh AKP Marthen Antonius Balukh, selaku Padal Regu I dan Kasat Narkoba Polres Malaka, melaksanakan operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Malaka.

Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel terlebih dahulu melaksanakan apel di Mako Polres Malaka. Patroli kemudian bergerak menyusuri sejumlah titik strategis, antara lain Lapangan Umum Betun, Bakateu, Harekakae, Kletek, Bolan, Kamanasa, Labarai, dan Tubaki, sebelum kembali ke Mako Polres Malaka.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 24 jeriken miras jenis sopi di rumah milik Ibu Natalia Dahu di Desa Kletek, Dusun Suai A, Kecamatan Malaka Tengah. Tempat tersebut juga diketahui sebagai lokasi pembuatan miras tradisional. Petugas kemudian memberikan imbauan agar tidak menjual miras kepada anak di bawah umur maupun kepada pembeli yang sedang berada dalam pengaruh alkohol.

Selain memberikan imbauan, petugas juga menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sebagai upaya edukatif agar masyarakat memahami dampak negatif dari produksi dan peredaran minuman keras ilegal.

Kegiatan KRYD ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/680/X/WAS.2./2025 tanggal 31 Oktober 2025. Operasi berakhir pada pukul 14.30 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Melalui kegiatan ini, Polres Malaka berkomitmen untuk terus melakukan langkah preemtif dan preventif dalam menekan peredaran miras serta menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Malaka.

Renhumaspolresmalaka