Polres Malaka Lidik Pelaku Penganiayaan Berat Akibatkan Korban Meninggal Dunia 

Polres Malaka Lidik Pelaku Penganiayaan Berat Akibatkan Korban Meninggal Dunia 

tribratanewsmalaka.com-Kepolisian resor (Poles) Malaka dari Satuan Reserse dan kriminal (Reserse) Lidik pelaku penganiaya berat terhadap korban Nai kiik Sintus Uku, Umur 58 Tahun Pekerjaan Petani Asal Dusun Beirasi Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, yang diduga dilakukan oleh Masa , terjadi di Dusun Haliklaran, Desa Haliklaran, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka provinsi NTT kejadian terjadi pada Hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 02.00 wita ( dini hari ) mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K, Melalui Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Salfredus Sutu, SH, merilis kronologis Kejadian , Awal kejadian dari keterangan saksi bernama Edmundus Klau , sekitar pukul 02.00 wita drinya sedang duduk di dalam rumahnya sambil merokok kemudian Saksi tersebut mendengar bunyi pintu rumah tetangganya ( Salomon Leki ) dicungkil oleh orang yang tidak dikenal

Selanjutnya Edmundus klau mengintip dari dalam rumah melalui jendela ke arah pintu samping rumah tetangga tersebut, dan melihat ada seorang yang tidak dikenal (diduga pencuri) sedang membongkar jendela dan pintu rumah, setelah pelaku berhasil membuka pintu kemudian pelaku yang diduga pencuri tersebut masuk ke dalam rumah dan menutup kembali pintu rumah tersebut.

Dengan adanya Orang yang tidak dikenal itu masuk kedalam rumah tetangganya maka Edmundus klau keluar dari rumahnya secara diam – diam dan pergi ke rumah tersebut memegang gagang pintu rumah agar orang yang tidak dikenal itu tidak keluar namun orang tersebut berusaha menarik pintu dari dalam rumah guna untuk keluar sehingga terjadi saling dorong pintu antara Edmundus Klau dengan Orang asing tersebut

Namun dorongan pintu itu lebih kuat sehingga saksi Edmundus Klau berteriak dengan kata ” pencuri…..pencuri…. ”

Setelah diduga pencuri itu keluar dari dalam rumah hendak melarikan diri Akan tetapi Edmundus Klau dengan cekatan menangkap orang itu dan memegang pinggang dari belakang serta membanting ke tanah

Dengan adanya teriakan dari Saksi Edmundus Klau maka Pemilik rumah Salomon Leki keluar dari dalam rumah langsung membantu saksi Edmundus Klau menangkap diduga pelaku pencurian

Pada saat saksi Edmundus dan salamon Leki berusaha menangkap diduga pencuri (Korban) Yasintus Bria, alias Nai kiik Sintus terjadi aksi saling banting dimana Korban memegang sebilah Kelewang / Parang yang sudah terlepas dari sarungnya untuk membela diri sehingga kedua saksi tersebut mengalami luka potong diantaranya Saksi 2 Salomon Leki mengalami Luka potong pada Kepala bagian atas yang mengakibatkan luka dengan jahitan sebanyak 14 Kali sedangkan saksi 1 Edmundus klau mengalami luka pada pelipis kiri

Setelah menangkap Korban Yasintus Bria, maka masyarkat yang lain dalam jumlah banyak (masa) berdatangan menuju tempat kejadian perkara (TKP) kemudian memukul korban secara membabi buta.

-Sementara dianiaya oleh masa, korban sempat berhasil melarikan diri ke samping rumah yang jarak kurang lebih 75 meter namun berhasil dikejar oleh masa kemudian masa melakukan penganiayaan kepada korban secara brutal

Setelah dianiaya oleh Masa maka saksi 3 Hugo Kristianus Nahak mengaku mengikat kedua tangan dan kaki korban, serta memasukan sebatang kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter ke sela kedua kaki dan secara bersama – sama menyeret tubuh korban kearah jalan raya dan dilanjutkan dengan penganiayaan secara brutal oleh masa yang ada pada saat itu sehingga korban meninggal dunia

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat maka Kepala Desa Haliklaran, Nus Klau, melaporkan Kejadian tersebut kepada Piket Sentra pelayanan terpadu (SPKT) Polsek Weliman sekitar pukul 04.30 wita

Berdasarkan Informasi yang diperoleh di TKP bahwa Korban merupakan Pelaku Pencurian yang selama ini meresahkan warga masyarakat Desa Haliklaran, Pada TKP kunci jendela rumah yang dibongkar oleh korban tersebut selama ini mengalami kerusakan namun tidak diperbaiki oleh pemilik rumah dengan alasan bahwa terdapat Terali

 

Korban masuk kedalam rumah saksi II dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian memasukan tangan kedalam lalu membuka pintu rumah yang dikunci dengan grendel pintu

Di TKP ditemukan

1 Buah Kelewang / Parang

1 buah HP Nokia, 4 buah Pemantik Gas

Di TKP ditemukan 2 buah batu yang terdapat darah yang diprediksi digunakan oleh masa menganiaya korban Korban telah dibawa ke RSUPP Betun guna dilakukan tindakan medis untuk diketahui penyebab kematian korban, dan telah menghubungi Kepala Desa tempat asal Korban yakni Kades Rabasa Haerain Patrisius Seran ,untuk menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga korban

(EdHumaspolresmalaka)