Sat Reskrim Polres Malaka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan atau Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan Menggunakan benda tajam (Parang) hingga mengakibatkan korban Almarhum Paulus Seran Bae (PSB) hinga meninggal Dunia bertempat di Lokasi kejadian Dusun Laensuaker, Desa Seserai, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka -NTT Selasa 10 Oktober 2024
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo S.H, S.I.K, melalui Wakapolres, Kompol Jeri Samzon Puling, A.Md, SH, mengatakan , tujuan pelaksanaan pra rekonstruksi untuk membuat titik terang dari suatu perbuatan tindak pidana, sehingga, pihaknya akan dapat menetapkan tersangka dari suatu tindak pidana itu.
pra rekonstruksi mendapat Pengamanan dari Personil Polres Malaka dan Personil Polsek Wewiku yang didampingi Kabag Ops AKP I Wayan Budiasa,S.H, serta Kasat Intelkam dan Personil kodim 1605/Belu Babinsa Koramil 1605/09 Biudukfoho
Lanjut Kompol Jeri Puling, dalam pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut, personil bersama korban telah memeragakan sekitar puluhan adegan, diperankan oleh keluarga korban, Personil Sat. Reskrim Polres Malaka dan Personil Polsek Wewiku dengan adegan sesuai dengan tindakan pada saat terlapor melakukan Penganiayaan berat dengan menggunakan benda tajam (parang) terhadap Korban.
Pada kesempatan itu Wakapolres berharap agar pihak keluarga almarhum dapat menyerahkan dan menpercayakan penanganan kasus kematian almarhum sepenuhnya kepada Kepolisian dan tidak melakukan aksi balas dendam. juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas.
“Saya Mewakili Bapa Kapolres meminta agar pihak keluarga dapat menyerahkan dan mempercayakan penanganan kasus kematian almarhum sepenuhnya kepada Kepolisian dan tidak melakukan aksi balas dendam. juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas.Kata Kompol Jeri Puling.
Hen Humas Polres Malaka