Polri Kawal Pembentukan 127 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malaka
Malaka, 29 Juli 2025 — Polri melalui kegiatan wawancara dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) turut mengawal pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih” (KDMP) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Malaka. Petugas melakukan wawancara langsung dengan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Malaka, Melkianus Yosef Bere, S.IP, guna memperoleh informasi terkait perkembangan program pembentukan koperasi tersebut.
Melkianus menjelaskan bahwa pembentukan KDMP bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui usaha bersama yang dikelola oleh masyarakat. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 127 KDMP telah terbentuk di Kabupaten Malaka, dan seluruhnya telah memiliki badan hukum resmi.
“Sebagian besar koperasi saat ini sedang dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat segera menjalankan kegiatan usaha masing-masing,” ujar Melkianus.
Polri hadir sebagai bentuk pengawalan dan pendampingan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Melalui peran ini, diharapkan pelaksanaan program KDMP dapat berjalan lancar, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembentukan KDMP merupakan langkah konkret dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kemandirian masyarakat melalui wadah koperasi.
Renhumaspolresmalaka






