Polsek Kobalima Gelar KRYD, Amankan Minuman Keras Ilegal di Dusun Metamauk
Kobalima, Malaka — Polsek Kobalima melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis, 7 November 2025, pukul 11.30 Wita di Dusun Metamauk, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Kobalima berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/39/X/2025/Sek. Kobalima.
KRYD menyasar toko, kios, dan perumahan warga yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal. Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Kobalima melakukan tindakan preemtif, preventif, serta memberikan himbauan kepada masyarakat, sekaligus melakukan penindakan sebagai upaya pencegahan peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Kobalima.
Hasil kegiatan menunjukkan keberhasilan Polsek Kobalima mengamankan sejumlah minuman keras, yakni 5 botol Habuck dan 5 botol Hoka Wisky dari Toko Forza milik Yovita Marisa Bitin, warga Dusun Metamauk, Desa Alas Selatan.
Kegiatan KRYD berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 12.20 Wita. Dengan kegiatan ini, Polsek Kobalima menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.
Polri melalui Presisi senantiasa berupaya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Malaka.
Renhumaspolresmalaka






