Polsek Rinhat dan Samapta Polres Malaka Gencarkan Patroli Sambang dan Himbauan Kamtibmas di Desa Wekmidar
Malaka, 2 Juli 2025 — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Kapolsek Rinhat, AKP Jony Marthin, bersama anggota Samapta Polres Malaka yang dipimpin oleh Ipda Mario Ximenes, melaksanakan kegiatan patroli sambang dan penyuluhan kamtibmas di Desa Wekmidar, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, pada Rabu (2/7/2025) pukul 12.00 WITA.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan Polri dengan masyarakat serta mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Dalam sambutannya, AKP Jony Marthin menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan nyaman.
Sejumlah himbauan kamtibmas disampaikan kepada masyarakat, antara lain:
* Mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menghindari potensi konflik sosial.
* Mendorong masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan serta memanfaatkan lahan secara produktif demi peningkatan kesejahteraan.
* Mengingatkan untuk menjauhi konsumsi minuman keras, karena dapat memicu tindakan kriminal dan pelanggaran hukum lainnya.
* Mengimbau masyarakat Desa Nanebot dan sekitarnya agar segera melaporkan setiap kejadian menonjol kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
* Memberikan peringatan tegas agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, sejalan dengan komitmen Kapolri dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di tanah air.
Tak hanya itu, Polsek Rinhat dan Samapta Polres Malaka juga memberikan penyuluhan terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas sumbernya.
Warga didorong untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural dan legal agar mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Informasi terkait peluang kerja luar negeri yang sah dapat diperoleh melalui DisnakerPMPTSP Kabupaten Malaka dan UPT BP2MI Kupang.
Polri juga membuka akses pelaporan yang mudah bagi masyarakat. Jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau upaya TPPO, masyarakat diimbau segera melapor ke Polsek Rinhat atau Polres Malaka melalui Call Center 110, nomor Kapolres Malaka (0813-5620-8639), atau SPKT Polres Malaka (0821-4617-2034).
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga yang mengapresiasi kehadiran polisi di tengah masyarakat, sebagai bentuk nyata kepedulian dan pelayanan Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah kejahatan di wilayah hukum Polsek Rinhat.
Dengan patroli sambang dan penyuluhan berkelanjutan seperti ini, Polri berharap terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum, aktif melapor, dan bersama-sama menjaga ketertiban demi kemajuan daerah.
Renhumaspolresmalaka