tribratanewsmalaka.com- Sebagai anggota Polri diwajibkan bertanggungjawab untuk mensukseskan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di Lingkungan Polri.
Demikian disampaikan Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo S.H.,S.I.K, melalui Wakapolres Malaka Kompol Januarius Seran,S.H, Saat memimpin langsung kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 02 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang berlangsung di ruang Vicon Rabu 7 Februari 2023,
Dalam keseluruhan materi Perkap No. 2 Tahun 2022 dibahas tentang Waskat dan penekanan kepada seluruh peserta sosialisasi agar sama-sama membantu mengawasi personelnya masing-masing dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, dalam tugas dan terkait kehadiran personil pada saat melaksanakan tugas atau piket. Selain itu, agar anggota mempunyai rasa malu melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun Institusi. Tegas Kompol Jance Seran . Sapaan Karibnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul pukul 14.00 , wita hingga selasai dihadiri oleh seluruh pejabat utama (PJU) Polres Malaka Perwira staf Polres Malaka seluruh Kapolsek Jajaran Kanit Propam Polsek Jajaran Personil Si Propam, Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas dan pembantu pimpinan (Siwas) Polres Malaka.(EdHenhumaspolresmaka)