Tekan Pelanggaran lalu Lintas, Satlantas Polres Malaka Bakal Laksanakan Patroli Hunting System

Tekan Pelanggaran lalu Lintas, Satlantas Polres Malaka Bakal Laksanakan Patroli Hunting System

Dalam upaya menekan dan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas Satlantas Polres Malaka Polda NTT bakal menggencarkan kegiatan patroli dengan metode Hunting System di beberapa lokasi di Kabupaten Malaka yang dianggap rawan mulai selasa 07 Januari 2025

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di daerah tersebut.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,S.I.K, Melalui Kasat Lantas Polres Malaka IPTU I Wayan Suardika,SH, menjelaskan kegiatan patroli Hunting System merupakan salah satu implementasi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kegiatan ini, untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat pelanggaran serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) berupa teguran dan tilang serta membangun pendidikan berlalu lintas kepada masyarakat,” tutur Kast Lantas IPTU I Wayan Suardika, senin 6 Januari 2025

Sementara Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas IPDA Kresna Ola, menyebut, kegiatan bakal berlangsung dari pagi ,siang hingga malam hari, Sebelumnya pihak Polres Malaka melakukan imbauan kepada masyarakat

imbauan itu berbunyi ,Dalam rangka tertibnya Lalulintas di wilaya hukum polres Malaka agar terciptanya kamseltibcarlantas maka kami dari Satuan Lalulintas Polres malaka mulai hari selasa tanggal 07 Januari 2025 akan melaksanakan patroli hunting dan melakukan penilangan terhadap para pengendara roda dua, roda empat dan lainya yang melanggar aturan berlalulintas.

IPDA Kresna Ola, menjabarkan 11 poin yang akan diindahkan,

1. Pastikan kondisi fisik kendaraan anda sebelum berkendara agar benar – benar siap selama perjalanan mulai dari kondisi mesin kendaraan, ban, rem, kopling, lampu depan, lampu rem dan lainya.

2. Lengkapi surat – surat kendaraan anda berupa SIM dan STNK. Bagi pengendara yang belum memiliki SIM agar segera di buat di kantor Satuan Lalulintas Polres Malaka.

3. Bagi pengendara roda dua agar menggunakan helm full face atau helm standar SNI baik pengemudi maupun penumpang.

4. Menyangkut perubahan cuaca saat ini yakni musim hujan agar pengendara sepeda motor mempersiapkan jeket, sepatu, sarung tangan dan jas hujan dan perlengkapan lain seperlunya.

5. Dilarang menggunakan knalpot recing/brong.

6. Bagi pengendara roda dua dilarang berboncengan lebih dari satu org penumpang.(Sesuai ketentuan).

7. Dilarang menerobos tanda larangan dan traffic light. Ada dua titik tanda larangan yaitu arah pasar menuju kantor DPR kabupaten malaka dan lampu merah samping toko garuda betun.

8. Perjalanan dalan kota agar kecepatan tidak melebihi 60 km/jam, jangan berjalan zig zag apalagi berboncengan balita atau orang tua.

9. Patuhi rambu – rambu lalulintas sepanjang rute perjalanan dan etika berlalulintas.

10. Bagi pemilik Sepeda Listrik dilarang menggunakan di Jalan Umum karena sepeda Listrik bukan peruntukannya di jalan umum.

11. Hal yang tidak kala penting adalah berdoa memohon keselamatan sebelum mengawali perjalanan. jabar IPDA Kresna Ola,

Kita tidak pernah tau dan tidak pernah mau untuk celaka tapi kalau bisa di cegah kenapa tidak ? disiplin Berlalulintas

Bukan hanya milik petugas Kepolisian tetapi milik kita semua agar kita berkendara selamat sampai tujuanSALAM PRESISI.

Hen Humas Polres Malaka