Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polres Malaka Amankan 360 Liter BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan di SPBU Labarai

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polres Malaka Amankan 360 Liter BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan di SPBU Labarai

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polres Malaka Amankan 360 Liter BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan di SPBU Labarai

Malaka, 2 Juni 2025 – Menindaklanjuti keluhan masyarakat serta pemberitaan media mengenai dugaan praktik curang dalam pengisian BBM subsidi di SPBU Labarai, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Malaka bersama Unit Buser melakukan penindakan dan penertiban terhadap aktivitas pembelian BBM subsidi secara berulang kali yang meresahkan konsumen.

Langkah ini diambil sebagai respons atas pemberitaan Media Online Batastimor.com tertanggal 28 Mei 2025 berjudul “Dugaan Praktik Curang Pengisian BBM di SPBU Labarai Meresahkan Konsumen, Minta Polres Malaka Lakukan Sidak”. Kegiatan juga merujuk pada ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Gas/74/V/RES 7.4/2025/Reskrim.

Pada hari Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, personel Unit Tipidter dan Unit Buser Polres Malaka mendatangi SPBU Labarai guna melakukan penertiban terhadap praktik pengisian BBM subsidi jenis Pertalite yang tidak sesuai standar dan dilakukan secara berulang kali menggunakan sepeda motor.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 12 jerigen berisi BBM jenis Pertalite di halaman sebuah rumah yang berada tidak jauh dari SPBU. Setiap jerigen berisi kurang lebih 30 liter, sehingga total yang diamankan mencapai sekitar 360 liter BBM subsidi. Selain jerigen, tiga buah selang juga turut diamankan sebagai barang bukti.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM tersebut diduga dibeli secara berulang menggunakan sepeda motor. Modus yang digunakan adalah membeli BBM ke dalam tangki motor, lalu mengeluarkannya menggunakan selang ke dalam jerigen setelah keluar dari area SPBU. Pemilik dari BBM tersebut tidak berada di lokasi saat barang diamankan.

Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Malaka untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Dominggus N.S.L. Duran, S.H., menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menanggapi keresahan masyarakat dan menjamin distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Kami sangat serius menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan lapangan. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum tertentu. Tindakan mengakali sistem pengisian dan melakukan pembelian berulang kali untuk dijual kembali adalah bentuk pelanggaran hukum dan moral,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini, termasuk mengidentifikasi pelaku utama dan jejaring yang terlibat. Apabila ditemukan unsur pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Malaka mengimbau agar seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Malaka mematuhi ketentuan pengisian BBM subsidi dan melakukan pengawasan internal terhadap aktivitas pembelian yang mencurigakan. Masyarakat juga diminta untuk tidak terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi BBM.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran. Apabila ada temuan di lapangan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami akan tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” tutup Dominggus N.S.L.Duran, S.H.

Ren Humas Polres Malaka