Tingginya Pelanggaran Satlantas Polres Malaka Kembali Terapkan Tilang Manual Dengan 3 S

Tingginya Pelanggaran Satlantas Polres Malaka Kembali Terapkan Tilang Manual Dengan 3 S

Tingginya tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor di wilayah hukum polres Malaka Polda NTT

Satuan lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda NTT kembali terapkan tilang (bukti pelanggaran) manual dengan 3 S yakni senyum sapa dan salam

Pelanggaran yang akan ditindak secara manual itu terdiri dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melanggar batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot resing lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah ), penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimensi, serta kendaraan tanpa pelat nomor atau dengan pelat nomor palsu.

Demikian di sampaikan Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H ,S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres Malaka AKP Yulius Zed Nale, diruang kerjanya Kamis 25 Mei 2023,

Menurut Kasat Lantas, selama ini pihaknya terus memberikan himbauan secara humanis kepada pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat

Sebelum adanya surat telegram Kepala Korps Lalu Lintas”Kami selama ini terus memberikan himbauan secara humanis kepada pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat

Pengendara yang didapati melanggar dihentikan laju kendaraannya, kemudian diberikan teguran dan imbauan agar masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga turut menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu-lintas.tereng Kasat lantas AKP Yulius Zed Nale,

Kami juga melakukan Penegakan disiplin berlalu lintas, pola penindakan yang dilakukan kepolisian kepada para pelanggar tidak hanya di lakukan dengan stationer atau menetap, Sat lantas juga bisa melakukan pola Hunting system atau patroli keliling

Hunting system atau sistem hunting adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran. Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil.

Petugas tidak terus- terusan berada di tempat tersebut, namun patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas, akan langsung melakukan penindakan.

Pola penindakan hunting system dilaksanakan di tempat- tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas, minimal dilakukan 2 orang petugas. Petugas juga dengen 3S, yakni senyum Sapa dan Salam saat melaksanakan penindakan tilang kepada pelanggar.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Malaka dapat lebih menaati peraturan berlalu lintas di jalan raya. pungkas Kasat lantas AKP Yulius Zed Nale,

Dikutip dari tribratanewsntt.com , Polisi Pastikan Penilangan Manual Dilakukan Bukan Dengan Razia

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengeluarkan surat telegram mengenai pelarangan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara razia. Surat telegram tersebut dikeluarkan dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023.Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, surat telegram tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti penindakan pelanggaran lalu lintas yang kini dilakukan secara manual di tempat tidak terjangkau electronic traffic law enforcement (ETLE). Meski kini tilang manual diterapkan, ujar Kadivhumas, namun penindakan dengan ETLE tetap dioptimalkan.

Lebih lanjut dijelaskan Kadivhumas, penindakan dengan cara manual pun dilakukan tidak dengan sistem razia. Penindakan dilakukan dengan sistem mobile dan memberikan teguran kepada pelanggar yang kemudian penilangannya dilakukan oleh anggota penyidik yang sudah tersertifikasi.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilarang dilakukan secara stasioner atau razia,” ujar Kadivhumas dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5//23).

Ia menerangkan, pelanggaran yang akan ditindak secara manual itu terdiri dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melanggar batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah ), penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimensi, serta kendaraan tanpa pelat nomor atau dengan pelat nomor palsu.

“Pelanggaran-pelanggaran yang ditindak secara manual ini yang belum tercakup sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas dengan fatalitas tinggi,” ungkap Kadivhumas.

Terkait dengan sistem pengawasan kepada para anggota yang melakukan penilangan manual, ujarnya, akan ada pengawasan melekat dari internal Polri. Bahkan, sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, di mana setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.

“Jadi, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang anggota di lapangan saat melakukan penindakan pelanggaran tilang manual ini, sesuai komitmen Bapak Kapolri, maka akan ditindak sanksi disiplin, sanksi etik, bahkan sanksi pidana,” jelas Kadivhumas.

Masyarakatpun diminta untuk terbuka melaporkan segala tindak dugaan pelanggaran anggota di lapangan. Polri, kata Kadivhumas, berkomitmen melakukan penindakan ini demi keamanan dan keselamatanmasyarakat.

EdHen Humas Polres Malaka