tribtaratanewsmalaka.com- Warga Kabupaten Malaka yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak harus lagi bersusah ke Polres Belu
Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malaka Polda NTT sudah menerima pelayanan Pembuatan atau perpanjang SIM sejak Senin 13 februari 2023 di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Malaka tepatya di samping Kantor Bekas Polsek Malaka Tengah Betun kabupaten Malaka propinsi NTT.
Pantauan media ini sudah banyak masyarakat berduyun – duyun datangi Satpas SIM guna mendapatkan pelayanan dan mengikuti ujian
“Dengan ini, masyarakat kita sudah lebih menghemat waktu dan ongkos, karenan untuk mengurus SIM, masyarakat kabupaten Malaka tidak harus lagi ke Polres Belu dan sudah tersedia di Polres Malaka ” kata Kata Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH.,SIK, saat ditemui media ini di lokasi.
Nantinya akan berfungsi untuk mengindentifikasi pengemudi, terus untuk Forensik kepolisian, dan untuk melegitimasi serta mengontrol kompentsi dari pengemudi.
Sehingga tercipta Kamsocarlantas yang aman, dan lebih terjaminnya keselamatan untuk semuanya, baik diri sendiri maupun orang lain,” terang AKBP Rudy Ledo
Diterangkan juga, untuk tarif SIM di SATPAS Satlantas Polres Malaka mengacu pada tarif SIM yang ditentukan oleh Korlantas Mabes Polri. Dan Polda NTT .timpal Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo.(EdHehumaspolresmalaka)