tribratanewsmalaka.com – Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda NTT dalam waktu 1 x 24 jam berhasil mengamankan sebelas orang terduga Pelaku Pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan yang terjadi saat tawuran antar kelompok di Dusun Sukabihanawa yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2023 baru baru iniPenangkapan itu dilakukan Pada pukul 00.30 Wita, 23 Agustus 2023 di lokasi Dusun Sukabi Hanawa, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, sesuai Laporan / pengaduan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 122 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES MALAKA / POLDA NTT.
Menindaklanjuti Laporan / pengaduan tersebut, Kapolres Malaka mengeluarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor : Sprin. Gas / 73 / VIII / HUK.6.6 / 2023 / Res. Malaka. Terang Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka AKP. Salfredus Sutu, S.H.
Giat penangkapan tersebut dilaksanakan oleh, Personil Sat. Reskrim Polres Malaka, Personil Sat. Intelkam Polres Malaka, dan Personil Resmob kompi 3 Yon A Por Belu,
Menurut Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Salfredus Sutu, S.H, terduga pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang dan 2 orang diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Saat ini para terduga Pelaku telah diamankan di Mako Polres Malaka guna di ambil keterangan untuk didalami peranan masing masing.
Kasat Reskrim Menambahkan, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 wita, telah dilakukan gelar perkara dgn agenda meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Berdasarkan alat bukti yangg diperoleh, gelar perkara merekomendasikan hal-hal sebagai berikut yakni Proses penyelidikan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan,
Pasal yg dipersangkakan : Pasal 2 UU RI NO 12 Tahun 1951, ttg Bahan Peledak, Senjata Tajam, Senjata Penikam, Subsider Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP, Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP, Subsider Pasal 406 ayat 1 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Jumlah terduga tersangka yang ditetapkan sebanyak 11 orang terdiri dari 9 orang tersangka dewasa dan 2 orang tersangka anak.
9 orang tersangka dewasa akan dilanjutkan proses penahanan di rutan polres Malaka, sedangkan 2 organ tersangka anak yang terlibat dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan karena ada ketentuan dalam Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, namun untuk alasan keamanan anak, akan dilakukan koordinasi dgn pihak keluarga untuk membuat surat permohonan perlindungan diri ke polres malaka. penanganannya terpisah dan diserahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Malaka (peradilan anak).
Selanjutnya menurut salfredus, penyidik Polres Malaka akan segera
melakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan tersangka didampingi Penasihat Hukum, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya dalam rangka kelengkapan berkas perkara utk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut.
“Kapolres Malaka AKBP RUDY J.J. LEDO, S.H., S.I.K”
Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malaka agar Stop Pertikaian, Stop sebarkan berita Hoax dan Kapolres Malaka juga menjamin situasi aman kondusif, sehingga masyarakat tidak perlu takut, tidak perlu terprovokasi karena, pihak Kepolisian menjamin situasi kondusif.
Bagi masyarakat yang menerima WhatsApp atau Informasi negatif, bisa langsung menghubungi nomor :
Kapolres Malaka : 0822-1754-7687
SPKT Polres Malaka : 0821-4617-2034
Agar Kami bisa cross check kebenaran dari berita tersebut.
Tim Humas Polres Malaka