tribratanewsmalaka.com- Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda NTT ungkap dugaan pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh 5 orang dengan menggunakan sebuah Double Stick serta menggunakan kaki dan tangan terhadap Konradus Yohanes Bria Alias Arjun, (28) .warga Dusun Weseben Desa Weseben Kecamatan Weliman kejadian itu terjadi pada tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 wita di-pasar Bestaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka
Kamis siang 19 Oktober 2023 Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Salfredus Sutu,S.H,
Lanjut AKP Salfredus Sutu, kejdian berawal ketika Arjun (Korban) bersama para saksi datang dan berbelanja ke pasar tradisional di Dusun Besitaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka.
“Ketika Arjun hendak pulang kembali ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motornya sambung maka kemudian para pelaku menghadang korban di atas jalan raya depan pasar serta para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara seorang pelaku memukul Arjun pakai Double Stick beberapa kali serta pelaku lain nya menggunakan kaki dan tangan mereka secara serentak menganiaya korban sehingga korban Arjun alami luka robek pada kepala bagian blakang sebelah kanan serta korban alami luka memar dan bengkak pada bagian bahu dan pundak korban. Terang Kasat Reskrim
“Pada saat para pelaku searah bersama-sama menganiaya Arjun maka datang saksi Erwin Bria dan saksi Mama Ulu berusaha melerai korban dari para pelaku dan selanjutnya korban di antar ke Puskesmas Weoe untuk di rawat karna mengalami luka robek pada kepala bagian belakang korban. Ujarnya
Pihak Reskrim Polres Malaka ketika mendapat info tentang kejadian tersebut maka segera mendatangi tempat kejadian perkara TKP. Mendatangi Puskesmas Weoe membesuk korban dan lakukan introgasi.membuat Laporan Polisi dan permintaan Visum Selanjutnya mengamankan salah satu terduga pelaku yang berinisial AF
Dijelaskan Pihaknya sudah mengamankan satu pelaku berinisial AF sedangkan empat pelaku lainnya masih buron yg berinisial, KR, AN,AL,dan ML.
Dalam melakukan penangkapan tentunya harus ada peraturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Terang Kasat Reskrim AKP Salfredus Sutu,S.H,
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K menegaskan komitmen Polri untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan bila terbukti memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan dan melaporkan segala Tindakan kriminal kepada pihak berwajib.
Hen Humas Polres Malaka