tribratanewsmalaka.com – Penggrebakan itu di pimpin oleh Kapolres Malaka AKB Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K,melalui Kapolsek Wewiku Ibda Dewa Made Riana Putra bersama Kanit Intel dan Personil Sat.Reskrim (Buser) Polres Malaka terhadap kegiatan perjudian yang dilakukan oleh masyarakat di Pasar mingguan Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka provinsi NTT Jumat 22 Maret 2024
Terpantau Pada saat Personil melakukan Penggrebekan, masyarakat yang sedang berjudi lari berhamburan meninggalkan tempat perjuadian tersebut dan didapati bahwa mereka melakukan perjudian Sabung ayam dan Bola Guling.
Barang bukti yang didapat pada saat penggrebekan yaitu :
– 1 buah Layar angka Bola Guling dan alas meja bola guling
– 1 ekor ayam jantan
– uang tunai sebesar Rp.520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa setelah melakukan Penggrebekan Kapolsek Wewiku bersama Personil Sat. Reskrim Polres Malaka memberikan himbauan kepada masyarakat di sekitar untuk tidak melakukan kegiatan perjudian apapun dikarenakan hal tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku.
Saat melakukan Penggrebekan kegiatan Perjudian tersebut tidak ada perlawanan dari masyarakat dan situasi aman terkendali.