tribratanewsmalaka.com- Penyidik Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur telah melimpahkan tahap dua barang bukti dan tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Neger (SDN) As Manulea Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka ke Jaksa Penuntut Umum kajaksaan Negeri (Kejari) Atambua Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur Rabu 31 Mei 2023
Pelimpahan di lakukan oleh Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Salfredus Sutu, S.H. didampingi personel Unit Tipikor Satuan Reskrim Aipda Umar Bin Sanga dan Bripka Zebedeus Tenis
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK, melalui kasat Reskrim AKP Salfredus Sutu, S.H,membenarkan hal itu,
“Ya benar barang bukti dan terduga dua orang terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SDN As Manulea Tahun 2021 tahap dua di limpahkan hari ini
Proses Pengiriman Tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari ini tanggal 31 Mei 2023, dari pukul 09.00 wita sampai pukul 16.30 wita Tahap dua bertempat Kejaksaan Negeri Atambua di Terima oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Shelter F. Wairata, S.H. katanya
Terduga yang di serah tarimakan yakni, AMB selaku Kepala Sekolah dan MMMH, Selaku Bendahara
Adapun dugaan Dana BOS yang disalah gunakan sebanyak Rp192.120.133,55 (seratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh ribu seratus tiga puluh tiga koma lima puluh lima sen) ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka.
EdHen Humas Polres Malaka