tribratanewsmalaka.com – Dari bulan Juni 2023 Kepolisian Resor Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur sudah menangani 7 Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tidak pidana perdagangan Orang (TPPO). Dari 7 LP tersebut, 6 LP statusnya sudah naik ke tahap sidik (penyidikan, red),” sedangkan 1 LP masih dalam penyelidikan, demikian ungkap Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, melalui kepala Reserse dan Kriminal (Kasat-Reskrim)Polrea Malaka, AKP Salfredus Sutu, S.H, Senin 16 Oktober 2023
Lanjut Alfred Sutu, “1 Laporan Polisi (LP) yang masih dalam tahap penyelidikan dikarenakan korban dan terlapor saat ini sedang berada diluar negeri, sedangkan untuk 6 Laporan Polisi (LP) yang naik sidik, 3 LP, Berkas Perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P -21) dan penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belu, sedangkan untuk 3 LP lainnya, saat ini Berkas perkaranya masih dalam penelitian JPU dan akan P21 dalam waktu dekat .
Tersangka (TSK) dalam 3 LP yang sudah diserahkan ke JPU berjumlah 4 orang, yang pertama inisial AK laki- laki (32) asal Kada Desa lakekun kecamatan Kobalima, Tsk kedua PM laki- laki (53) asal Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu
Tsk ketiga inisial OB perempuan, selanjutnya Tsk keempat adalah seorang tenaga honorer di-Disdukcapil Malaka inisial AJS yang membuat dokumen palsu” terang kasat Reskrim.
Sedangkan utk 3 LP yg saat ini berkas perkaranya masih dalam penelitian JPU, tersangkanya berjumlah 3 orang yang pertama AMD, VSB dan OB. Khusus untuk saudari OB menjadi TSK dalam 2 LP yang berbeda.
“Modus Pelaku mengiiming-imingi korban untuk menjadi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Bahwa berdasarkan informasi terlapor telah melakukan perekrutan pekerja untuk dikerjakan ke Malaysia secara illegal dan tidak sesuai dengan prosedur sejak tahun 2001 dan dari hasil perekrutan tersebut terlapor mendapatkan keuntungan kisaran 5 – 7 juta Rupiah perorangnya, perpekerja yang direkrut.
Kasat Reskrim AKP Alfred Sutu menyebut bahwa saat ini pihaknya siap memerangi para calo yang merekrut para anak-anak bangsa, dengan cara yang ilegal. Menurutnya, oknum tersebut merupakan musuh negara.
“Tidak boleh ada satu manusia atau kelompok manusia melakukan eksploitasi kepada manusia yg lain.
Mereka direkrut, dijanjikan gaji tinggi, dijanjikan diberangkatkan cepat, padahal ilegal, yang akhirnya masalah timbul setelah sampai di negara penempatan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Alfred Sutu menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan proses perekrutan yang cepat dan mudah. menekankan bahwa perekrutan PMI yang legal melalui BP2MI, dilepaskan dengan hormat oleh pejabat negara dan diberikan fasilitas yang memadai.