Polres Malaka Tangkap Dua Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pencurian, Bukti Kesigapan Polri Tangani Kriminalitas
Malaka, 5 Juni 2025 — Polres Malaka kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 5 Juni 2025, Unit Buser Polres Malaka berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pengrusakan, penyerangan rumah, dan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Malaka Barat.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/12/V/2025/SPKT/POLSEK MALBAR/POLRES MALAKA/POLDA NTT tertanggal 29 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Buser Polres Malaka segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Belu.
Berkat kerja sama yang solid antara Unit Buser Polres Malaka dan Unit Buser Polres Belu, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Adapun identitas kedua pelaku yang ditangkap :
1. Inisial (L.K) Berusia 19 Tahun.
2. Inisial (A.B) Berusia 18 Tahun.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Belu untuk diamankan sementara. Selanjutnya, keduanya akan dibawa ke Polres Malaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K, M.M, mengapresiasi kerja cepat tim gabungan serta menegaskan bahwa Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi mewujudkan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan serta dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolres.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antar unit di jajaran Polri mampu menghadirkan solusi cepat dan tepat terhadap gangguan kamtibmas.
Ren Humas Polres Malaka