Polres Malaka Ungkap 4 Pelaku Penebang Kayu Jati Ilegal diHutan Lindung Kateri

Polres Malaka Ungkap 4 Pelaku Penebang Kayu Jati Ilegal diHutan Lindung Kateri

tribratanewsmalaka.com – Satuan reserse dan kriminal (satreskrim) Polres Malaka Polda NTT berhasil mengungkap kasus pelaku penebangan pohon jati secara ilegal di Hutan Lindung Kateri, Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT

Dari hasil ungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengungkap 4 orang tersangka, 3 orang tersangka sudah diamankan 1 orang masih Buronan,

Hal itu diungkap oleh Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Salfredus Sutu, S.H, di ruang kerjanya Jumat 14 Juni 2024

Kasat reskrim Alfred Sutu menjelaskan,
“Penyelidikan dan penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B / 16 / I / 2023 / Polda NTT / Res Malaka, tanggal 17 Januari 2023.

Pada saat itu beberapa warga kateri melaporkan Kejadian yang berlangsung pada Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 malam.

Saat dilakukan penyelidikan, pihak Kepolisian mengalami kendala, karna para pelaku yang diduga melakukan penebangan ini pada saat di gerebek masyarakat melarikan diri, masyarakat sempat mengamankan diduga pelaku berinisial JB alias J. Terang Kasat reskrim.

Lanjut Kasat, pada saat dilakukan interogasi, ternyata peranan J hanya ikut membantu dengan memegang senter guna menerangi dan pelaku yang lain melakukan penebangan kayu dengan menggunakan chainsaw, atau mesin pemotong kayu.

Setelah dilakukan penyelidikan, ya akhirnya pada tanggal 24 April 2024 kepolisian polres Malaka akhirnya berhasil mengamankan saudara JB, yang awalnya itu memang diamankan, terus karena masih kekurangan alat bukti untuk penetapan statusnya, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor, tetapi ketika wajib lapor tidak pernah datang, justru menghilang selama 1 tahun dan kita melakukan pencarian beber kasat Reskrim

Perlu saya garis bawahi, kata kasat. JB pada saat diamankan pertama kali, sesuai dengan tahapan proses penyelidikan dan penyidikan, karena masih kekurangan alat bukti, jadi setelah diamankan penyidik belum berani menetapkan dia sebagai tersangka karena keterangan yang bersangkutan ini hanya membantu memegang senter untuk penerangan. sedangkan pelaku utama ada beberapa yang disebutkan. tetapi saat ditangkap masyarakat sempat melarikan diri

Kemudian. lanjut kasat reskrim, waktu itu masih kesulitan mendapatkan alat bukti berupa peta kawasan hutan suaka marga satwa kateri salSK penetapan terkait kawasan ini manjadi kawasan Swaka marga satwa kita harus dapatkan kemudian keterangan ahli.

Setelah terduga diamankan dan kita masih mencari alat bukti yang lain, kita kenakan terduga wajib lapor. Ternyata pada saat wajib lapor yang bersangkutan tidak mengindahkan, langsung kabur tidak pernah lapor diri selama 1 tahun jadi timbul kecurigaan, kemudian pada saat penyelidikan ada keterkaitan semua akhirnya pada tanggal 24 April 2024 , kita berhasil mengamankan JB di Atambua

Dari keterangan JB dengan gerak cepat akhirnya Tim Satreskrim Polres Malaka berhasil mengamankan temannya atas nama YL alias K pada tanggal yang sama dan tempat yang sama

menurut kasat reskrim , Keterangan YB JB Dan YL ini kita terus lakukan pengembangan akhirnya pada tanggal 27 April 2024 kembali mengamankan terduga pelaku atas nama YPB, alias B, di Camplong kecamatan Fatuleu

Untuk peranannya dari keterangan para pelaku pada saat melakukan penebangan tidak ada yang lihat

JB adalah selaku aktor yang memegang penerangan termasuk si YL, sedangkan YPB dari keterangan JB dan YL, merupakan aktor yang melakukan penebangan menggunakan sensor. jadi YPB bisa dikatakan pelaku utama

Pasal yang kita terapkan 40 ayat 1 subsider pasal 19 ayat 1 undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem atau pasal 82 ayat 1hurf B nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. junto pasal 55 KUHP

Untuk penanganan perkara saat ini ada pada tahap 1 berkas perkara kita sudah kirim ke jaksa dan saat ini penyidik lagi melengkapi petunjuk atau P 19

“Karena statusnya ini belum dikuatkan dengan alat bukti lain, akhirnya proses penyelidikan masih terus di lakukan untuk mencari dan menemukan para pelaku utama yang melakukan penebangan. Tutup kasat reskrim

Hendhumasmalaka….