Polsek Malaka Barat Himbau Warga Agar Hentikan Aktivitas Pembabatan Hutan di Rabasa Haerain!

Polsek Malaka Barat Himbau Warga Agar Hentikan Aktivitas Pembabatan Hutan di Rabasa Haerain!

Polsek Malaka Barat Himbau Warga Agar Hentikan Aktivitas Pembabatan Hutan di Rabasa Haerain!

Kapolres Malaka AKBP RIKI Ganjar Gumilar, S.IK.,M.M, melalui Polsek Malaka Barat Iptu Yosafat Here, S.H., meminta kepada warga agar aktivitas pembabatan hutan di Berasi, Desa Rabasa Haerain segera dihentikan.

Pasalnya perbuatan itu merupakan tindak pidana sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Hal itu disampaikan Kapolsek Malaka Barat Iptu Yosafat Here,melalui Kanit Kanit Binmas tadi ralat jadi Kanit SPKT. Arnoldus Manek Chong, saat bertatapan muka bersama warga Desa Rabasa Haerain pada hari Kamis (15/05/2025).

Kapolsek Malaka Barat dengan tegas melarang segala aktivitas yang berkaitan dengan pembabatan hutan adat agar segera dihentikan sementara sembari menanti proses-proses yang akan ditempuh sesuai ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Tanah atau objek yang saat ini dibabat oleh keluarga besar uma ferik, suku Mamulak itu telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa sertipikat alas hak atas nama Blandina Luruk Seran dari keluarga besar uma kakaluk, Suku Mamulak.

Tanah atau objek tersebut terletak persis di Dusun Berasi B, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tanah tersebut tergolong dalam tanah ulayat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang ditandai dengan kepemilikan sertipikat alas hak terbitan program nasional (prona) tahun 2019 atas nama Blandina Luruk Seran.

Sementara itu, Pemerintah Desa Rabasa Haerain melalui Kepala Desanya mengarahkan para pihak agar persoalan tersebut sebaiknya dibawa ke ranah perdata oleh pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan dalam hal tersebut.(Red)